Sekilas Info

JPU Hadirkan Kades Besilam di Persidangan Kasus Okor Ginting

Suasana persidangan beragendakan mendengarkan keterangan dari Suningrat, yang digelar secara virtual, Rabu (25/8/2021) siang.

Langkat - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat kembali menggelar perkara Okor Ginting Cs dengan nomor register 405/Pid.B/2021/PN Stb di Ruang Candra PN Stabat dan Aula Kejari Langkat secara online, Rabu (25/8) pagi.

Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan saksi Sinungrat sebagai Kepala Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, yang dihadirkan yang Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat.

Kepada majelis hakim dalam di persidangan, Saksi mengatakan, bahwa pada Sabtu 22 Mei 2021 siang, kaum ibu warga Desa Besilam datang ke kantornya. Tujuan ibu-ibu itu ingin menyampaikan aspirasinya terkait surat pengelolaan jual beli sawit yang ia tandatangani.

Namun, pria berperawakan kecil itu membantah kalau dirinya yang membuat surat itu. Sinungrat mengaku, dia bersama tiga orang kepala dusunnya hanya menandatangani surat itu.

"Isi suratnya, buah sawit agar dijual kepada Tosa Ginting," ucap Sinungrat.

Saksi menambahkan, bahwa tidak ada pemukulan, saat pertemuan antara ibu-ibu dan Okor Ginting Cs di kantornya. Namun, dia menyampaikan ada penyerangan ke rumah Okor Ginting setelah ibu-ibu membubarkan diri dari kantornya.

"Saya tidak melihat ada pemukulan di dalam kantor desa. Setelah pertemuan itu, ada warga yang menyerang ke rumah Okor Ginting. Mereka melempari rumah Okor Ginting," ujar Suningrat kepada majelis hakim dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Bayu Dian Aditama
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga