Sekilas Info

Gugat 10 Media, Ternyata Oknum Advokat Ini pernah Dipidana UU ITE

Medan - Seorang oknum Advokat berinisial TL di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Stabat terhadap 10 Perusahaan Media dan wartawan.

Gugatan perdata oknum advokat TL tersebut dilayangkan menyusul sejumlah wartawan memberitakan sebuah fakta persidangan di Pengadilan Negeri Stabat terkait kasus Penganiayaan.

Dimana pada sidang beragendakan pembacaan Penetapan oleh Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis tersebut dalam konsideran menimbang kedua menetapkan Saksi Pelapor berinisial SBrS menjadi tersangka

Menurut penilaian Majelis Hakim saksi SBrS dalam persidangan telah memberikan keterangan palsu dibawa sumpah.

Pasca media memberitakan fakta persidangan tersebut, oknum advokat TL lalu mengambil langkah sebagai Kuasa Hukum Saksi SBrS dan melayanglan Hak Jawab kepada seluruh media yang ikut memberitkan fakta persidangan itu. Hak Jawab tersebut pun telah diterbitkan oleh media.

Baca juga: 10 Media Online Digugat ke Pengadilan, SPRI Sebut Ancaman bagi Kebebasan Pers

Meski begitu, TL terus melakukan aksi fenomenalnya dengan melaporkan 10 Perusahaan Media bersama wartawannya ke Pengadilan Negeri Stabat.

Terpidana UU ITE

Berdasarkan hasil penelusuran, wartawan menemukan adanya Putusan Kasasi Mahkama Agung (MA) terhadap oknum advokat TL dalam perkara Pidana Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga