Sekilas Info

Gugat 10 Media, Ternyata Oknum Advokat Ini pernah Dipidana UU ITE

Dalam Putusan MA Nomor 2874 K/Pid.Sus/2017 pada konsideran Mengadili diktum pertama perkara pidana tersebut, Mahkama Agung telah menolak Pemohon Kasasi/Terdakwa atas nama Togar Lubis, S.H., M.H alias TOGAR.

Selain itu, Mahkama juga memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 487/Pid.Sus/2017/PT.MDN tanggal 24 Agustus 2017 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 852/Pid.Sus/2016/PN Stabat tanggal 29 Mei 2017.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa TOGAR LUBIS, S.H., M.H alias TOGAR dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan," bunyi poin pertama putusan Mahkama Agung.

Salinan Putusan Mahkama Agung Nomor 2874 K/Pid.Sus/2017

Sidang Kode Etik

Sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 3 ayat 1 huruf h menyebutkan bahwa untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut;

"tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih."

Sedangkan pada bagian Pemberhentian UU Advokat Pasal 10 ayat 1 menyebutkan; Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan;

"dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih,"

Sehingga pada ayat 2 Pasal 10 UU Advokat menegaskan bahwa, Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi Advokat.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga