Sekilas Info

10 Media Online Digugat ke Pengadilan, SPRI Sebut Ancaman bagi Kebebasan Pers

Medan – Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyayangkan adanya oknum Advokat di Kabupaten Langkat, Sumut, yang menggugat secara perdata terhadap 10 perusahaan pers termasuk 9 orang wartawan ke Pengadilan Negeri Stabat.

“Ini bukti bahwa masih ada sebagian oknum advokat yang tidak menghormati kebebasan pers, termasuk tidak mampu membedakan mana karya jurnalistik dan pers sebagai sumber ekonomi,” ujar Ketua DPD SPRI Sumut Devis Karmoy, Kamis (9/9/2021) siang, dalam keterangan pers kepada para wartawan dan media di Medan.

Baca juga: Dewan Pers Dinilai Melampaui Kewenangan, MK Bakal Minta Keterangan Presiden dan DPR

Baca juga: Surat Cinta Kisman Latumakulita Untuk Dewan Pers

Alumni Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) yang digelar Unesco Indonesia, Kementerian Pendidikan dan PWI tahun 2011 di Makassar itu, merasa sangat premature gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang di alamatkan kepada wartawan dan media. Sebab, sebut Devis, penyelesaian sengketa karya jurnalistik ada jenjang mekanismenya yang sepatutnya diselesaikan di luar jalur pengadilan.

“Sebagai masyarakat hukum, oknum advokat itu harusnya paham terlebih dahulu, bahwa sebuah karya jurnalistik tidak serta merta digugat ke Pengadilan, harus melewati jenjang Hak Jawab, Koreksi dan Klarifikasi terlebih dahulu, itulah mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika upaya itu gagal, dilanjutkan upaya ke Dewan Pers untuk memediasi,” jelas mantan wartawan tv nasional itu.

“Perlunya oknum advokat tersebut kembali mempelajari UU Pers secara utuh dan tidak menafsirkan secara sepihak lalu menggugat ke Pengadilan. Jika semua itu dilakukan demi popularitas, saya kira ini berbahaya dan bisa berimplikasi terhadap kebebasan pers,” imbuhnya.

Fakta Hukum dan Hak Jawab

Sebelumnya, pada Jumat (13/8/2021) lalu, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat yang dipimpin Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis beragendakan membaca Penetapan perkara dugaan penganiayaan nomor 405/Pid.B/2021/PN Stabat, dalam konsideran menimbang kedua menyebutkan;

“Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari secara baik dan seksama permohonan Penasihat Hukum para Terdakwa, dihubungkan dengan Berita Acara pemeriksaan para saksi dipersidangan, maka cukup beralasan menurut hukum untuk saksi Susilawati Br Sembiring ditetapkan sebagai Tersangka menurut ketentuan Pasal 242 KHUP”

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Ali Imran
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga