Sekilas Info

Kejati Sumut Amankan SS Kepala Bagian di PT BGR Medan

Plt Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut PDE Pasaribu.

Untuk keperluan penyidikan Tim Jaksa Pidana Khusus Kejati Sumut, tersangka SS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung tanggal 1 September 2021 sampai dengan 20 September 2021 di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut.

Plt Kasi Penkum Kejati Sumut juga menghimbau agar SL menyerahkan diri ke Kejatisu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga