Sekilas Info

Kejati Sumut Amankan SS Kepala Bagian di PT BGR Medan

Plt Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut PDE Pasaribu.

Medan - Tim Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut)
mengamankan tersangka berinisial SS, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2020.

SS diduga melakukan tindak pidana korupsi pada PT BGR Persero Cabang Medan dalam pelaksanaan kerjasama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur di Medan dari Kapal Pengangkutan, Pengantongan dan Pemuatan pupuk di gudang penyimpanan pada periode 2016 sampai 2018.

Kepada wartawan, Rabu (1/9/2021) Pelaksana tugas (Plt) Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut PDE Pasaribu, mengatakan tersangka SS diamankan saat berada di kantor PTUN Medan.

Pada saat mengamankan tersangka, petugas dari Kejatisu sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga, namun dengan sigap dan profesional petugas akhinrya mengamankan SS dan membawanya ke Kantor Kejati Sumut untuk dilakukan pemeriksaan.

"Berdasarkan stock opname yang dilakukan PT BGR dengan PT Pupuk Kaltim diketahui adanya pupuk yang hilang dan susut dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan sementara oleh tim Jaksa Penyidik mencapai Rp7.280.359.129. Modusnya adalah pada saat pembongkaran dan pengemasan ulang," ungkapnya.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, ada juga DPO lain berinisial SL sebagai Penjabat sementara (Pjs) General Manager PT BGR cabang utama Medan bersama-sama dengan SS selaku Kepala Bagian Pergudangan, CMS dan Jasa lainnya pada PT BGR.

Pasal yang menjerat tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga