Sekilas Info

Diusulkan bulan April, BPUM Bagi Pelaku Usaha Realisasi di bulan Agustus

Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution ketika menyalurkan BPUM tahap pertama di Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, awal Agustus 2021.

Padangsidimpuan - Pengusulan pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk 553 pelaku usaha di Kota Padangsidimpuan untuk periode bulan April 2021 baru dapat dicairkan Dinas Koperasi Kota Padangsidimpuan pada bulan ini.

"Ada sebanyak 553 pelaku usaha mikro yang mendapatkan BPUM tahap pertama yang dicairkan pada bulan Agustus," kata Kepala Dinas Perindag Koperasi dan UKM Kota Padangsidimpuan, Ridoan Pasaribu kepada wartawan, Sabtu (21/8/2021).

Lanjut Ridoan, mengatakan pihaknya juga telah mensosialiasikan Program BPUM terkait pencairan bantuan dan pengusulan berikutnya, sekaligus sharing terkait kebutuhan dan keluhan para pelaku usaha pada masa pandemi virus Corona.

Sementara itu Sementara itu Kepala Bidang Koperasi dan UKM Gus Tommy Hamonangan Siregar, menyebutkan jumlah calon penerima yang diusulkan dari Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan pada tahap satu, dua dan tahap tiga sebanyak 7.205 calon penerima BPUM yang ada di Kota Padangsidimpuan.

“Namun perlu kami jelaskan kepada masyarakat, usulan ini bukanlah keseluruhan akan mendapat bantuan BPUM, melainkan nama-nama penerima bantuan ini nantinya seluruh keputusan berada pada kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia karena akan diverifikasi kembali," katanya.

Baca juga: BPUM Kota Padangsidimpuan Tahap 1 Belum Dicairkan

Mengomentari hal itu, Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Padangsidimpuan Hasanuddin Sipahutar secara terpisah kepada wartawan mengatakan, sistem pencairan tergolong lama. Sebab kata Hasanuddin, pengusulan pencairan BPUM tahap pertama untuk bulan April baru dicairkan pada bulan Agustus melalui Bank BRI.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Kharief
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga