Diusulkan bulan April, BPUM Bagi Pelaku Usaha Realisasi di bulan Agustus
Dia juga mempertanyakan proses pencairan BPUM tahap kedua dan ketiga, karena melihat proses pengusulan tahap kedua di bulan Juni, kemudian pengusulan tahap ketiga di bulan Agustus. Menurutnya, proses pencairannya sangat lama, sementara para pelaku usaha tidak dapat beraktifitas selama berada di masa PPKM.
"Seharusnya pencairannya sesuai aturan yang ada segera dicairkan, ini pengusulan tahap pertama (bulan April) baru bulan Agustus dicairkan, sudah lima bulan jaraknya baru dicairkan melalui Bank Rakyat Indonesia," ujarnya dengan nada kesal.
Selanjutnya 1 2








Komentar