Kesadaran Wajib Pajak Restoran di Binjai Tergolong Rendah

Binjai - Pemkot Binjai melalui Badan Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha restoran untuk mengutip Pajak Pertambahan nilai (PPn) sebesar 10 persen kepada setiap pengunjung.
Hal ini dilakukan guna menggenjot PAD dari sektor pajak restoran yang selama ini dirasa masih terlalu minim.
"Sejauh ini pajak restoran yang kami terima masih terlalu minim, jika dibandingkan dengan rata-rata jumlah pengunjung yang datang ke restoran setiap harinya," kata Plt Kabid Retribusi dan Pajak Daerah BPKAD Kota Binjai Fitra Hariadi.
Baca juga: Awasi Stok dan Harga Gas LPG 3 Kilogram, Tim Gabungan Sidak Pangkalan Gas
Dijelaskan Fitra untuk realisasi pendapatan dari sektor pajak restoran pada tahun lalu hanya sebesar Rp6 miliar. Sedangkan berdasarkan penghitungan potensi dari pajak restoran bisa menghasilkan Rp31 miliar per tahun.
"Jadi saat ini kami sudah memasang alat perekam data transaksi (Tapping Box) di beberapa restoran dan rumah makan untuk memastikan berapa nilai pajak yang mestinya mereka harus bayarkan," ucapnya.
Kata Fitra, pemasangan alat tapping box merupakan tindak lanjut Perwa tentang sistem pemantauan data transaksi pajak.
"Tujuan pemasangan alat rekam transaksi ini adalah untuk mengukur tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam menyampaikan laporan dan meningkatkan realisasi penerimaan pajak restoran. Tidak cuma itu, ini juga sebagai komitmen Pemko Binjai dalam meningkatkan kemandirian daerah," sebut Fitra.
Berdasarkan data yang diperoleh, Binjai Timur merupakan kecamatan yang paling besar menyumbang PAD dari sektor pajak restoran sebesar Rp4 miliar lebih.
Komentar