Saksi Kunci Ditolak, LBH Medan Minta Perlindungan LPSK
"Oleh karena itu LBH dalam hal ini telah mengirimkan surat Permohonan perlindungan terhadap Saksi dan Korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan nomor surat: 168/LBH/PP/VII/2021, guna memberikan perlindungan kepada para saksi kunci," sebut LBH dalam keterangannya.
Terakhir LBH Medan meminta agar para saksi segera diperiksa dan penyidik melakukan pemeriksaan CCTV Polsek Sunggal.
"Guna membuktikan adanya dugaan penyiksaan terhadap almarhum Joko Dedi Kurniawan," pintanya.
LBH Medan menduga tindak pidana penyiksanaan tersebut melanggar Pasal 28 (A), Pasal 28 (i) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Juga diduga melanggar Pasal 7 Deklarasi Universal HAM, Pasal 351 (3) KUHAP, UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment.
"Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang pengesahan ICCPR," ujarnya.








Komentar