Sekilas Info

Saksi Kunci Ditolak, LBH Medan Minta Perlindungan LPSK

Edy Saputra dan Supriyanto saksi kunci dalam kasus dugaan penyiksaan terhadap Joko Dedi Kurniawan saat berada di Unit IV Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin (5/7/2021) lalu.

Medan - Sebagai kuasa hukum dari Sunarseh istri Joko Dedi Kurniawan (almarhum), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama Edy Saputra dan Supriyanto saksi kunci dalam kasus dugaan penyiksaan terhadap Joko Dedi Kurniawan mendatangi Polda Sumatera Utara, Senin (5/7/2021).

Kedatangan LBH Medan bersama kedua orang saksi itu, untuk memberikan kesaksian atas apa yang dialami mendiang Joko Dedi Kurniawan dan para saksi alami.

Kedatangan tim kuasa hukum ini sekaligus mengajukan permohonan pencabutan berita acara pemeriksaan para saksi sebelumnya.

"Karena keterangan dalam berita acara tersebut adalah keterangan yang tidak sebenarnya atau diduga diambil dalam tekanan dan ancaman pihak penyidik Polsek Sunggal," kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra dalam keterangan pers yang diterima redaksi dailyklik, Jumat (16/7/2021).

Dimana Edy Saputra, sebut Irvan, menjelaskan bahwa mereka ditangkap dan dipukul bersama-sama.

"Awalnya Almarhum Joko sehat-sehat saja, namun setelah dipukuli terus menerus langsung mengalami muntah darah, yang diduga berujung pada kematiannya dan hal yang sama juga disampaikan oleh (saksi) Supriyanto," jelasnya.

Dalam keterangan pers LBH Medan nomor: 170/LBH/RP/VII/2021, juga menyebutkan bahwa para saksi pada saat pemeriksaan diduga seorang oknum penyidik mengatakan untuk tidak menandatangani surat kuasa kepada LBH Medan.

"Dengan mengancaman apa bila ditandatangani maka mereka akan dibenamkan," ungkap LBH Medan.

Saat berada di ruang Unit IV Ditreskrimsus Polda Sumut, lanjut Irvan, LBH Medan juga menyampaikan kepada Kompol Butar-Butar untuk dilakukan pemeriksaaan terhadap para saksi.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis/ril
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga