Sekilas Info

Saksi Kunci Ditolak, LBH Medan Minta Perlindungan LPSK

Edy Saputra dan Supriyanto saksi kunci dalam kasus dugaan penyiksaan terhadap Joko Dedi Kurniawan saat berada di Unit IV Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin (5/7/2021) lalu.

"Namun, Kanit menyampaikan harus menunggu hasil Gelar (instruksi gelar)," ujar Wadir LBH Medan.

"Adanya penyampaian tersebut LBH Medan dan para saksi sangat kecewa karena diduga haknya secara konstitusi untuk memberikan keterangan yang benar dan berdasarkan fakta-fakta yang dialami diduga ditolak dengan alasanya menunggu instruksi gelar," imbuhnya.

Padahal sebelumnya menurut Irvan, saat gelar perkara pada Senin (21/6/2021), kuasa hukum telah menyampaikan kepada pimpinan gelar dihadapan penyidik yang menangani perkara a quo.

"Akan menghadirkan para saksi dan meminta kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan CCTV yang ada di Polsek Sunggal," ujarnya.

Mendengar penjelasan para saksi, sebut LBH Medan, Kanit IV Ditreskrimsus Polda Sumut melontarkan pertanyaan, mengapa tidak jujur dari awal dan tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

"Mengapa baru saat ini dijelaskan kembali keadaan yang terjadi ?" ungkap Irvan meniru pernyataan Kanit IV Ditreskrimsus Polda Sumut.

Namun, LBH secara tegas menyebutkan bahwa para saksi pada saat itu diduga mendapat tekanan dan ada upaya diskriminatif dalam penahanan saksi.

"Perlu diketahui dimana para saksi diduga tidak dieksekusi dari Polsek Sunggal setelah diputus Pengadilan Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli yang diketahui telah berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde)," tegas LBH Medan.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis/ril
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga