Kejaksaan dan Sekwan DPRD Binjai Tandatangan Mou Keperdataan dan Tata Negara
Binjai - Kejaksaan Negeri Binjai menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Binjai. Penandatangan MoU tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kota Binjai.
MoU ini bertujuan untuk menangani permasalahan hukum Keperdataan dan Tata Negara yang terjadi di Kota Binjai.
Hal ini dikemukakan Sekwan) DPRD Binjai, Putri Syawal Sembiring saat ditemui di Gedung DPRD Binjai, Kamis (1/7/2021) siang.
"Agar kedepannya pihak kejaksaan dapat membantu melakukan pendampingan terkait permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara," ucapnya.
Kata Putri, kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama Kesepahaman antara pihak kejaksaan dengan Sekwan DPRD Kota Binjai.
"Penandatanganan MoU ini merupakan perjanjian kerjasama antara pihak kejaksaan dengan Sekwan DPRD Binjai," ujarnya.
Menurutnya Sekwan, kerjasama ini sangat membantu Sekwan DPRD Binjai dalam menjalankan tugas dan fungsinya terutama di bidang pembentukan Perda.
"Untuk itu memerlukan pertimbangan serta masukan-masukan dari pihak kejaksaan agar produk hukum yang dihasilkan tidak mengalami permasalahan ke depannya," sebut Putri.
"Karena masing-masing Anggota DPRD (Binjai) berasal dari latar belakang yang berbeda-beda. Untuk itu memerlukan pertimbangan serta masukan-masukan dari pihak kejaksaan agar produk hukum yang dihasilkan tidak mengalami permasalahan ke depannya," sebut Putri.
Komentar