Sekilas Info

PKM di Sumut kembali Diperpanjang Hingga 14 Juni 2021, THM Tutup Total

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi didampingi Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara Irman Oemar saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Selain itu, Bupati/Walikota juga diminta melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan terhadap kegiatan restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan minuman kaki lima dan tempat makan minum lainnya.

Untuk makan minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas tempat dan untuk layanan makanan/minuman melalui pesan antar/dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB. Pembatasan jam operasional untuk perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Tempat Hiburan Tutup Total

Sedangkan untuk tempat hiburan lainnya, seperti klab malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke executive, bar, griya pijat, SPA (Sante Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, ketangkasan, seluncur dan area permainan, tidak diizinkan untuk operasional.

Kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya, diizinkan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, serta diupayakan dilakukan secara daring/online pada daerah zona hijau dan kuning.

Serta memastikan tempat-tempat wisata di zona oranye dan merah ditutup.

Bagi para Bupati/Walikota juga diminta meningkatkan testing, memperkuat sistem dan manajemen tracing, dan meningkatkan kualitas treatment. Serta wajib meningkatkan fasilitas kesehatan yaitu ruang isolasi dan ruang Intensive Care Unit (ICU) sebesar 30 persen dari kapasitas.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Otti Batubara
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga