Sekilas Info

PKM di Sumut kembali Diperpanjang Hingga 14 Juni 2021, THM Tutup Total

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi didampingi Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara Irman Oemar saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Medan – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), kembali diperpanjang oleh Gubernur Sumut Edy Ramayadi, mulai 1 - 14 Juni 2021. Hal tersebut dilakukan untuk lebih memaksimalkan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di daerah ini.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar, Selasa (1/6/2021) menyebutkan bahwa perpanjangan PKM tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/20/INST/2021 tanggal 31 Mei 2021, tentang Perpanjangan PKM Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumut.

“Pandemi belum berakhir, karena itu, untuk memaksimalkan upaya pengendalian Covid-19, Pak Gubernur kembali memperpanjang PKM di Sumut,” ujar Irman, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.

Irman menyebutkan, hingga 31 Mei 2021 angka kematian (Case Fatality Rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,3 persen, Positivity Rate masih tinggi di atas 7,6 persen dan angka keterisian tempat tidur isolasi 62,03 persen dan ICU Covid-19 sebesar 51,77 persen.

Baca juga: Politisi PPP: Surat Edaran Larangan Hajatan Bentuk Kepedulian Bupati Langkat

Karena itu, diperlukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19. Dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur, serta mengaktifkan posko-posko Satgas sampai di tingkat dusun/lingkungan, desa dan kelurahan.

Pemberlakuan WFH

Instruksi Gubernur tersebut ditujukan kepada para Bupati/Walikota se-Sumut. Bupati/Walikota antara lain diminta untuk mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, yang meliputi pembatasan tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sedangkan sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Otti Batubara
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga