Politisi PPP: Surat Edaran Larangan Hajatan Bentuk Kepedulian Bupati Langkat
Langkat - Majelis Pakar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Langkat, Mas'ud menilai surat edaran Bupati Langkat No:440-991/BPBD/2021 tertanggal 21 Mei 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro merupakan bentuk kepedulian dan kasih sayang Bupati Langkat kepada rakyatnya.
"Hal ini penting dilakukan guna mengoptimalkan posko penanganan Covid19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran di Kabupaten Langkat," kata Mas'ud atau yang akrab disapa Dimas kepada wartawan, Senin (1/6/2021).
Kata Dimas, dengan adanya surat edaran Bupati Langkat ini menjadi awal dari upaya atau ikhtiar sebagai hamba Allah SWT agar selamat dari pandemi COVID-19 yang masih mengkhawatirkan terkhusus di Kabupaten Langkat.
"Maka untuk itu dihimbau kepada masyarakat Kabupaten Langkat untuk mematuhi surat ederan ini, sebab korban yang terpapar dan meninggal dunia akibat COVID-19 terus bertambah," katanya.
Dimas meminta kepada warga untuk mendukung upaya petugas yang sedang berjuang memerangi penyebaran virus ini.
"Demi keselamatan kita semua dari ancaman virus COVID-19," pintanya.
Surat ederan Buapti, kata Dimas juga berkesinambungan dengan instruksi Mendagri Nomor: 11 tahun 2021 dan instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.54/14/INST/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbassi mikro (PPKM Mikro).
Komentar