Politisi PDIP Desak Diskominfo Sumut Batalkan Seleksi Komisi Informasi
"Tugas pemerintah provinsi dalam hal ini Diskominfo adalah fasilitator. Mulai dari menyediakan anggaran seleksi Komisi Informasi provinsi, pembentukan Timsel agar bisa melakukan proses-proses seleksi sampai tahap akhir," tuturnya.
Tidak hanya itu, mantan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 ini turut meminta Dinas Kominfo Sumut untuk mengawal keluarnya SK Gubernur hingga hasil fit and proper diserahkan DPRD Sumut kepada Gubernur Sumut.
"Jika tugas fasilitasi itu dipahami dengan baik oleh Dinas Kominfo Sumut, maka polemik tentang tahapan seleksi anggota Komisi Informasi publik di tingkat provinsi tidak akan terjadi seperti saat ini," jelas Sarma Hutajulu.
Sarma menyebut, Dinas kominfo Sumut memiliki tugas membentuk Timsel KI dan setelah terbentuk dilanjutkan dengan tahapan-tahapan seleksi.
Sedangkan urusan sosialisasi melalui media massa adalah kewenangan Timsel, bukan urusan Dinas Kominfo.
"Jadi tugas mengumumkan kepada publik tentang dimulainya rekrutmen dan tahapan seleksi komisi informasi publik tingkat provinsi, bukanlah kewenangan Kominfo tetapi adalah tugas dan kewenangan tim seleksi," pungkasnya.
Dia menilai, Kadis Kominfo Sumut tidak profesional dalam hal pemilihan Timsel KI Sumut, akibatnya timbul polemik di ruang publik seperti saat ini.








Komentar