Sekilas Info

Lurah Pungli Warga Modus Penarikan Zakat, Wali Kota Gibran Geram

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka hendak meninggalkan DPRD Solo untuk blusukan ke Pasar Gede, Jumat (26/2/2021). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka hendak meninggalkan DPRD Solo untuk blusukan ke Pasar Gede, Jumat (26/2/2021). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

"Mengacu pada poin 4, ini jelas-jelas menyalahi aturan. Uang yang terkumpul dari pungutan tersebut akan segera dikembalikan ke warga yang bersangkutan," tegasnya.

Lanjut dia, untuk selanjutnya Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatuahn Daerah (BKPPD) akan melakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

Gibran pun menilai jika yang bersangkutan tidak pantas menjadi lurah lurah lagi.

"Pelaku akan kami tindak tegas dan saya juga akan melakukan pengecekan di kelurahan lain. Saya ucapkan terima kasih kepada warga Gajahan yang sudah melaporkan kejadian ini," ungkap dia.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani mengatakan jika kasus tersebut akan ditangani terlebih dahulu di tingkat kecamatan oleh Camat Pasar Kliwon. Nantinya akan dilakukan proses pemeriksaan terlebih dahulu apakah dicopot atau tidak.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Bejo
Editor: Redaksi DailyKlik

Baca Juga