Sekilas Info

Lurah Pungli Warga Modus Penarikan Zakat, Wali Kota Gibran Geram

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka hendak meninggalkan DPRD Solo untuk blusukan ke Pasar Gede, Jumat (26/2/2021). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka hendak meninggalkan DPRD Solo untuk blusukan ke Pasar Gede, Jumat (26/2/2021). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

Solo-Lurah di Kota Solo di Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon berinisial S dan petugas linmas terancam dicopot dari jabatannya. Karena keduanya diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga dengan modus penarikan zakat.

Kasus tersebut muncul setelah ada laporan dari warga yang mengeluhkan adanya pungutan zakat dari petugas Linmas. Dalam surat tersebut terdapat tanda tangan lurah dan ketua LPMK.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka langsung merespon cepat terkiat adanya dugaan oknum lurah yang melakukan praktik pemungutan zakat oleh Linmas yang membawa surat bertanda tangan lurah.

"Kasus ini sudah kami tangani kemarin malam. Pertama-tama saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang kurang nyaman ini, terutama untuk warga Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon," terang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Sabtu (1/5/2021) dikutip dari Suara.com.

Gibran menegaskan, jika penarikan zakat tersebut telah melanggar aturan.

Dalam Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya pada poin 4 dijelaskan pemintaan dana dan/ atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahan, dan/ pengawai negeri/ penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Bejo
Editor: Redaksi

Baca Juga