Jaksa Tuntut Ketua KAMI Medan, Khairil Amri, 2 Tahun Penjara
Sebelumnya dalam dakwaan JPU Arief menyebutkan, perbuatan itu dilakukan terdakwa pada 8 Oktober 2020 dengan membuat postingan di media sosial menghujat Polri dan DPRD Sumut dengan kata-kata yang kurang pantas.
Selain itu terdakwa juga menciptakan ujaran kebencian yang dapat menimbulkan SARA dan menciptakan keresahan di kalangan masyarakat.
"Terdakwa juga mengajak mahasiswa dan melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Sumut sehingga menimbulkan aksi kerusuhan dan terjadinya pelemparan," ucap Jaksa, Rabu (10/2/2021).
Dalam kasus ini, terdapat tiga orang terdakwa lainnya. Ketiganya masing-masing bernama Wahyu Rasasi Putri yang dituntut satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
Sedangkan dua terdakwa lainnya Novita Zahara dan Juliana dituntut masing satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.








Komentar