Sekilas Info

Jaksa Tuntut Ketua KAMI Medan, Khairil Amri, 2 Tahun Penjara

Sidang dengan agenda tuntutan dengan terdakwa Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairil Amri (46) /Nizar
Sidang dengan agenda tuntutan dengan terdakwa Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairil Amri (46) /Nizar

Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief menuntut Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairil Amri (46) selama dua tahun penjara.

Khairil Amri dinilai bersalah melakukan penghasutan saat aksi demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di DPRD Sumut beberapa waktu lalu.

"Menuntut agar terdakwa dihukum pidana penjara selama dua tahun (penjara)," ungkap JPU Arief dihadapan majelis hakim yang diketuai T Oyong pada persidangan yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/4/2021) sore.

Dalam tuntutan JPU Amri menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 160 KUHP Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu dalam nota tuntutan itu, JPU juga menyebutkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah memicu tindak pidana lain. Dan JPU juga katakan bahwa Terdakwa tidak berterus terang mengakui perbuatannya.

"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," kata JPU dalam persidangan yang digelar secara virtual itu.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga