Jaksa Tuntut Ketua KAMI Medan, Khairil Amri, 2 Tahun Penjara
Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana UU ITE sebagaimana dakwaan kesatu melanggar pasal 45 A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari para terdakwa.








Komentar