Sekilas Info

Mengutuk Pengusiran Jurnalis, AJI: Bobby Harus Buka Diri untuk Jurnalis

Sejumlah wartawan melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Wali Kota Medan, Kamis (15/4/2021), mengecam pengusiran dua orang jurnalis yang terjadi di Balai Kota Medan pada Rabu (14/4/2021) sore.

"Keduanya langsung diusir dan dilarang menunggu di situ. Kali ini petugas polisi dan Paspampres ikut mengusir mereka. Petugas menyatakan bahwa mereka tidak boleh wawancara saat itu dengan banyak alasan seperti harus ada izin, sudah bukan jam kerja, dan mengganggu ketenangan,"

Lanjut AJI Medan menyebutkan, karena tidak ingin memperpanjang cekcok, Hani dan Ilham pun meninggalkan Balai Kota.

"Ini merupakan satu dari sekian banyak pengalaman buruk yang dialami jurnalis yang meliput aktivitas Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan," ungkap AJI.

Baca juga: Petugas Polisi Hingga Paspampres Usir Wartawan di Pemko Medan

Sebelum terjadi peristiwa ini, AJI Medan juga mendapati beberapa jurnalis yang mengeluhkan sikap pengawal Bobby Nasution yang kerap mempersulit wawancara dengannya baik saat bertugas di Balai Kota yang merupakan ruang publik atau sedang menghadiri berbagai acara dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik.

Pahadal, lanjut AJI Medan, menguraikan bahwa kerja jurnalistik sudah diatur dan dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," pungkasnya.

"Langkah wawancara secara doorstop menjadi keniscayaan karena Bobby Nasution tidak menyediakan saluran lain untuk jurnalis mewawancarai dirinya," ujarnya lagi.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga