Orang tua Pemasung Anak di Gudang Terancam Penjara 15 Tahun
Atas kejadian itu pihak Desa pun telah memanggil kedua orang tua anak tersebut. "Anaknya normal anak pintar, cerdas tidak ada gangguan yang signifikan" ujarnya pada saat dimintai keterangan.
Mengingat bentuk kekerasan yang dilakukan oleh orangtua korban ini sudah di luar akal sehat dan termasuk perlakuan keji, berdasarkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pelaku.
Orang tua dari korban terancam pidana maksimal 15 tahun dan dapat ditambahkan berupa hukuman tambahan sepertiga dari pidana pokoknya sehingga pelaku bisa terancam hukuman lebih dari 15 tahun.
Untuk memberikan dampingan psikologis terhadap korban, Komnas Perlindungan Anak bersama dengan pegiat-pegiat Perlindungan Anak dan Lembaga Perlindungan Anak sebagai perwakilan Komnas anak di Purbalingga akan membentuk tim pemulihan dan rehabilitasi sosial bagi korban dengan pendekatan terapi psikososial atas peristiwa ini, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulisnya.








Komentar