Aktivis Anti Korupsi Laporkan Proyek Tambatan Perahu di Nias Utara
Penggiat Anti Korupsi ini juga menepis hasil audit BPK RI sebelumnya dalam proyek tambatan perahu. Bagi Al hal itu tidak akan pernah menggugurkan haknya untuk ikut dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Bukti dan dokumen pendukung sebagimana amanah PP 43 tahun 2018 sudah saya serahkan kepada penyidik, yang tersisa sekarang Polisi harus mampu melakukan lidik dan sidik atas kasus itu hingga menemukan besaran kerugian keuangan negara," katanya.
Menurut Ali, sejumlah pihak yang terkait harus bertanggungjawab apabila laporan dugaan tindak pidana korupsi itu terbukti.
"Abtara lain pihak Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Utara Tahun 2019 baik PPK Perencana maupun PPK pada Pelaksanaan termasuk para Direksi dan pihak rekanan serta Pengguna Anggaran," tegasnya.








Komentar