Sekilas Info

Sungguh Biadab, Edi Setubuhi Putri Kandungnya hingga Melahirkan

Ilustrasi pelaku pencabulan
Ilustrasi pelaku pencabulan

Aksi pelaku terus menerus dilakukan hingga korban melahirkan bayi perempuan.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya di atas 10 tahun kurungan penjara," tukasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Redaksi
Editor: Bejo

Baca Juga