Sekilas Info

Minta Dikritik dan Revisi UU ITE, Ketua DPI Tantang Presiden Tegakkan Kemerdekaan Pers

Heintje G Mandagie, Ketua Dewan Pers Indonesia

Sebagai kritik Dewan Pers Indonesia terhadap Presiden adalah sikap pemerintah yang selama ini melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang dilakukan seluruh Lembaga Penyiaran Swasta Nasional yang masih melakukan kegiatan siaran secara nasional.

Sejak tahun 2005, batas akhir Lembaga Penyiaran Swasta menyesuaikan operasional dan perijinannya dengan Undang-Undang Penyiaran, namun pelanggaran yang terjadi sesudah itu tidak pernah ditindak, termasuk oleh pemerintahan saat ini.

Lembaga Penyiaran Swasta yang kemudian mendirikan perusahaan TV Lokal ternyata sebagian besar masih merelay siaran nasional melebihi batas prosentasi jumlah siaran nasional yakni hanya 40 persen dan konten siaran lokal sebanyak 60 persen.

Dampak dari pelanggaran UU Penyiaran ini, Lembaga Penyiaran Swasta bidang usaha Televisi dan Radio masih saja menyiar secara nasional. Padahal hanya TVRI dan RRI yang boleh menyiar secara nasional, selain dari pada itu perusahaan TV dan radio swasta nasional yang sudah ada sebelumnya harus mendirikan perusahaan TV lokal dengan frekwensi wilayah penyiaran terbatas.

Pelanggaran UU Penyiaran oleh Lembaga Penyiaran Swasta ini berpengaruh pada distribusi belanja belanja iklan nasional yang hanya terpusat di Jakarta dan dimonopoli oleh perusahaan media Televisi.

Hal itu disebabkan pengguna jasa periklanan lebih memilih beriklan di media televisi yang jangkauan siaran dan relay siarannya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Kondisi ini pun adalah praktek monopoli.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7
Penulis: Heintje Mandagie
Editor: Redaksi

Baca Juga