Minta Dikritik dan Revisi UU ITE, Ketua DPI Tantang Presiden Tegakkan Kemerdekaan Pers
Karena perusahaan agency periklanan di Jakarta saja yang menikmati tender belanja iklan nasional sementara perusahaan agency lokal terpaksa gigit jari. Ada potensi pelanggaran Undang-Undang anti monopoli di situ.
Padahal, jika seluruh Lembaga Penyiaran Swasta bidang usaha Televisi dan Radio sudah menjadi perusahaan lokal di setiap provinsi maka pada gilirannya belanja iklan nasional akan secara otomatis terdistribusi ke daerah. Pengguna jasa periklanan akan memilih mendistribusi belanja iklan promosi produk melalui perusahaan-perusahaan media lokal.
Hal inilah yang sedang diperjuangkan oleh Dewan Pers Indonesia melalui Serikat Pers Republik Indonesia di berbagai daerah bersama-sama dengan organisasi pers konstituen lainnya.
Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Riau menjadi pilot project dengan program Diskusi Media bertema Monopoli Belanja Iklan nasional dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Belanja Iklan Nasional. Respon yang sangat luar biasa dari Ketua DPRD Sumut dan jajarannya semakin memuluskan tindak lanjut dari hasil diskusi media yang digagas SPRI tersebut.
Belanja iklan nasional yang menjadi sumber potensi Pendapatan Asli Daerah nantinya dapat diatur melalui Ranperda. Dan menariknya SPRI kini diminta oleh pimpinan DPRD untuk membuat kajian naskah akademis terkait penyusunan Draft Ranperda tentang Belanja Iklan dimaksud.








Komentar