Minta Dikritik dan Revisi UU ITE, Ketua DPI Tantang Presiden Tegakkan Kemerdekaan Pers
Penulis: Heintje Grontson Mandagie, Ketua Dewan Pers Indonesia
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara mengejutkan meminta pemerintahannya dikritik. Permintaan itu pun menuai beragam reaksi dari berbagai kalangan. Tak lama berselang, Presiden Jokowi kembali membuat pernyataan yang menggemparkan seantero penjuru tanah air.
Secara tegas Presiden Jokowi meminta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE itu direvisi jika tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Pernyataan Presiden itu disampaikannya menyusul maraknya aksi saling lapor ke polisi yang menjadikan UU ITE sebagai rujukan hukumnya.
Sikap Presiden tersebut patut diapresiasi. Sebab kedua hal penting yang disampaikan Presiden Jokowi itu sangat relevan dengan persoalan serius yang sedang dihadapi insan pers di seluruh Indonesia. Pers yang selama ini menjadi korban penerapan UU ITE, kini memiliki harapan baru jika UU ITE tersebut benar-benar jadi direvisi.
Namun begitu, Presiden Jokowi sepertinya perlu ditantang agar lebih berani bertindak untuk menjamin penegakan kemerdekaan pers. Bagi insan pers, presiden seharusnya tidak perlu menunggu terlalu lama melakukan kajian tentang kemudaratan penerapan UU ITE di masyarakat.
Sebab pada prakteknya, banyak sekali kepala daerah dan pejabat publik justru menggunakan UU ITE sebagai tameng untuk melindungi dirinya dari kontrol pers dan memilih melaporkan wartawan dan media ke polisi dengan rujukan UU ITE bukan UU Pers ketika dirinya diberitakan terlibat dugaan korupsi atau penyimpangan anggaran.
Presiden juga seharusnya mengetahui di negeri ini ada harga ‘nyawa’ dan ‘jeruji besi’ untuk nilai sebuah berita. Karena tak sedikit wartawan dan perusahaan media yang memuat berita tentang dugaan korupsi kepala daerah atau pejabat publik dan pengusaha harus mendekam di balik jeruji besi karena dikriminalisasi dengan rujukan UU ITE tersebut.
Bahkan di tahun 2018 lalu ada wartawan Muhammad Jusuf di Kalimantan Selatan tewas dalam tahanan akibat berita yang ditulisnya dijerat UU ITE.
Akibat dari itu jaminan perlindungan hukum terhadap wartawan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi tidak berlaku karena penyidik Polri lebih memilih menggunakan UU ITE ketimbang UU Pers dalam menangani laporan tentang pelanggaran UU ITE terkait pemberitaan di media Online.
Komentar