Polres Alor Tangkap Pelaku Pencurian Emas dan Uang Ratusan Juta Rupiah

Alor - Satuan Reskrim Polres Alor menangkap seorang pelaku pencurian berinisial RL (33) warga Desa Blangmerang, Kecamatan Pantar Barat, Kabuputen Alor, Nusa Tenggara Timur.
RL diamankan Satreskrim Polres Alor karena diduga melanggar tindak pidana pencurian uang senilai Rp 137 juta. Selain uang, RL juga ketahuan mengambil perhiasan korban, serta dua unit telepon seluler merk Vivo bersama chargernya.
Kejadian itu berlangsung pada Selasa (5/1/2021) sekira pukul 04.15 Wita di dalam kamar milik Sarni Bara (kerabat korban), yang beralamat di RT 011/RW 004, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk mutiara, Alor.
Baca juga: Pelanggaran UU ITE di Alor Meningkat Sepanjang Tahun 2020
Komentar