Polres Alor Tangkap Pelaku Pencurian Emas dan Uang Ratusan Juta Rupiah
Sesuai pengakuan pelaku dan barang bukti yang diperoleh, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 105. 250.000, 4 kalung emas, 1 gelang emas, dan satu pasang anting emas.
Serta satu anting emas, empat cincin emas dan dua unit handphone merk Vivo beserta dua buah alat chargernya. Semuanya dari diperoleh dari tangan tersangka.
Akibat perbuatannya, saat ini tersangka RL alias Janter tengah telah mendekam di RTP Polres Alor dan dijerat Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.








Komentar