Sekilas Info

Joni Dituntut Dua Tahun Penjara

Medan - Joni, warga Komplek Brayan City, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, dituntut dua tahun penjara karena terkait dengan kepemilikan senjata api ilegal.

Tuntutan ini disampaikan Anwar Ketaren SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam persidangan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/11/2020).

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Joni dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai J Simarmata SH MH.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi

Baca Juga