Sekilas Info

Joni Dituntut Dua Tahun Penjara

Setelah mendengar tuntutan dari Jaksa, ketua majelis hakim Jarihat Simarmata memberikan waktu selambat-lambatnya 14 hari ke depan terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pledoi).

Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda pembelaan.

Selanjutnya 1 2 3

Baca Juga