Joni Dituntut Dua Tahun Penjara
Setelah mendengar tuntutan dari Jaksa, ketua majelis hakim Jarihat Simarmata memberikan waktu selambat-lambatnya 14 hari ke depan terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pledoi).
Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda pembelaan.








Komentar