Mahasiswa Provokator Unjukrasa Omnibus Law Ditangkap
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil rekaman CCTV, tersangka berperan mengangkat/membalikan mobil tersebut sehingga posisi sebelah kanan mobil berada di atas dan sisi kiri berada di bawah.
"Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 juncto Pasal 406 KUHPidana tentang pengerusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara," jelas mantan Kapolsek Medan Baru ini.
Komentar