Iskandar Dituntut 16 Tahun Penjara
"Yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram”, kata JPU Anita SH.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.








Komentar