Sekilas Info

Iskandar Dituntut 16 Tahun Penjara

Medan - Jika tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan Majelis Hakim yang dipimpin Immanuel Tarigan SH, mungkin Iskandar (25), warga asal Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), akan mengisi masa mudanya selama 16 tahun di penjara.

Di persidangan yang digelar di PN Medan, Kamis (19/11/2020), JPU Anita SH dari Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) membuktikan kalau Iskandar adalah kurir yang membawa sabu seberat tiga kilogram (kg) yang dikemas dalam bungkusan plastik teh China merek Qing Shan.

Selanjutnya 1 2 3

Baca Juga