Sekilas Info

OJK Tunjuk BEI Jadi Penyelenggara Pasar Alternatif

Bersamaan dengan peluncuran SPPA, BEI juga menerbitkan empat peraturan pendukung PPA. Pertama, peraturan penetapan efek yang dapat diperdagangkan di SPPA.

Kedua, peraturan perdagangan efek melalui SPPA. Menurut Hasan Fawzi, ada tiga tipe perdagangan yang dikenal di SPPA.

Sedangkan peraturan ketiga berupa peraturan pengguna Jasa SPPA. Seluruh ketentuan berkaitan dengan keanggotaan dan pengguna jasa, dijabarkan dalam aturan ketiga ini.

Keempat, peraturan pengawasan perdagangan Melalui SPPA. Keempat peraturan ini akan melengkapi peran BEI sebagai PPA di pasar EBUS Indonesia.

Dengan sistem yang andal dan empat peraturan tersebut, PPA diharapkan dapat menyelenggarakan perdagangan EBUS di pasar sekunder secara teratur, wajar, dan efisien.

"BEI optimis, dengan perannya sebagai PPA, BEI dapat mendukung terciptanya Pasar EBUS yang lebih efisien dan likuid," tegas Laksono Widodo.

Selanjutnya 1 2 3 4

Baca Juga