Sekilas Info

OJK Tunjuk BEI Jadi Penyelenggara Pasar Alternatif

Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menunjuk PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA).

Dari keterangan resmi pihak BEI ke media, Jumat (13/11/2020), disebutkan kepastian itu diperoleh setelah OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8/POJK.04/2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA).

Dengan mengantongi izin ini, BEI tidak lagi hanya berperan sebagai penyelenggara perdagangan bursa tetapi punya kewenangan baru menjadi penyelenggara perdagangan di luar Bursa.

Instrumen yang diperdagangkan adalah instrumen efek bersifat utang dan sukuk di bawah pengawasan OJK.

Untuk menjalankan peran bisnis yang baru itu, BEI telah mengembangkan sistem pendukung yang kerap disebut electronic trrading platform (ETP).

Sistem baru yang juga disebut sistem pendukung pasar alternatif (SPPA) ini telah diluncurkan secara terbatas (soft launching) secara virtual, Senin (9/11/2020).

Fasilitas ini akan mendukung peran baru BEI dalam aktivitas perdagangan EBUS di pasar sekunder.

SPPA merupakan sistem baru yang dikembangkan karena agar dapat digunakan tidak hanya untuk transaksi tiga seri obligasi retail Indonesia (ORI).

Selanjutnya 1 2 3 4

Baca Juga