KADIN, APTISI, dan Pemprov Sumut Sepakati Pembangunan Desa
Sedangkan Pemprovsu diatur oleh UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemprovsu mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara APTISI Sumatera Utara, adalah kumpulan dari perguruan tinggi swasta yang ada di sumatera utara, yang menjalankan fungsi Tri Darma Perguruan Tinggi Pendidikan, Pengabdian dan Penelitian, dimana dalam MOU ini, akan lebih fokus kepada program pembinaan desa dalam bentuk KKN Mahasiswa, Pendampingan Usaha Desa, Pelatihan Pelatihan serta peningkatan program pengabdian masyarakat.








Komentar