Sekilas Info

KADIN, APTISI, dan Pemprov Sumut Sepakati Pembangunan Desa

*Agar muncul sikap untuk saling membantu dalam pembangunan dan pengembangan desa, hal-hal lain yang dianggap perlu, serta saling mendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kewenangannya masing-masing," kata Ivan.

Ia mengingatkan, menurut UU Nomor 1 Tahun 1987 Tentang KADIN adalah organisasi dunia usaha yang berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7
Penulis:
Editor: Hendrik
Photographer: Redaksi DailyKlik

Baca Juga