KADIN, APTISI, dan Pemprov Sumut Sepakati Pembangunan Desa
*Agar muncul sikap untuk saling membantu dalam pembangunan dan pengembangan desa, hal-hal lain yang dianggap perlu, serta saling mendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kewenangannya masing-masing," kata Ivan.
Ia mengingatkan, menurut UU Nomor 1 Tahun 1987 Tentang KADIN adalah organisasi dunia usaha yang berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia.








Komentar