Babak Baru Gugatan Kontributor TVRI, LBH Medan Sebut Ini Pertama di Indonesia
“Harapan kami dari LBH Medan, majelis hakim dalam perkara ini mengabulkan apa yang dituntut oleh Devis Karmoy,” tuturnya.
Ivan yang juga Wakil Direktur LBH Medan ini menyebutkan bahwa kliennya diberhentikan secara sepihak oleh TVRI Stasiun Sumut.
“Klien kami diberhentikan secara sepihak saat itu zamannya dugaan bu Ranggini, dia bilang dikontrak katanya habis (kontrak) 31 Desember 2017, namun tanggal 20 Desember (2017) sudah dikatakan habis kontraknya, pada hal dia (penggugat) bukan karyawan kontrak, secara undang-undang dia karyawan tetap,” kata Irvan.
Selain itu, untuk kasus gugatan kontributor, kata dia, kali ini merupakan gugatan yang pertama kali dilakukan terhadap TVRI dalam kasus ketenagakerjaan.
“Sebagaimana yang kita ketahui , sementara ini untuk di Medan, saya rasa ini gugatan pertama terhadap lembaga penyiaran publik TVRI. Saya belum pernah dengar informasi dari seluruh Indonesia itu belum ada, yang pernah saya dengar ada (terhadap) RRI. Untuk TVRI baru kali, itu dugaan saya,” tandasnya.
Patut diketahui, bahwa dari siaran pers yang dikirim LBH Medan bernomor 175/PP/LBH/X/2020, menjelaskan bahwa Devis Abuimau Karmoy bekerja di TVRI Stasiun Sumut sejak Oktober 2013 sampai 31 Desember 2017, yang diduga diberhentikan secara sepihak oleh pihak TVRI Stasiun Sumut.
Komentar