Sekilas Info

Babak Baru Gugatan Kontributor TVRI, LBH Medan Sebut Ini Pertama di Indonesia

Ketua majelis hakim Jarihat Simarmata tengah memeriksa keabsahan berkas Kuasa Hukum Tergugat dan Penggugat sesaat setelah sidang PHI ini dibuka di ruang sidang Cakra 7 pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/11/2020).

“Harapan kami dari LBH Medan, majelis hakim dalam perkara ini mengabulkan apa yang dituntut oleh Devis Karmoy,” tuturnya.

Ivan yang juga Wakil Direktur LBH Medan ini menyebutkan bahwa kliennya diberhentikan secara sepihak oleh TVRI Stasiun Sumut.

Irvan Saputra SH MH Kuasa Hukum, Devis Abuimau Karmoy, memberikan keterangan kepada wartawan usai di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/11/2020).

“Klien kami diberhentikan secara sepihak saat itu zamannya dugaan bu Ranggini, dia bilang dikontrak katanya habis (kontrak) 31 Desember 2017, namun tanggal 20 Desember (2017) sudah dikatakan habis kontraknya, pada hal dia (penggugat) bukan karyawan kontrak, secara undang-undang dia karyawan tetap,” kata Irvan.

Selain itu, untuk kasus gugatan kontributor, kata dia, kali ini merupakan gugatan yang pertama kali dilakukan terhadap TVRI dalam kasus ketenagakerjaan.

“Sebagaimana yang kita ketahui , sementara ini untuk di Medan, saya rasa ini gugatan pertama terhadap lembaga penyiaran publik TVRI. Saya belum pernah dengar informasi dari seluruh Indonesia itu belum ada, yang pernah saya dengar ada (terhadap) RRI. Untuk TVRI baru kali, itu dugaan saya,” tandasnya.

Patut diketahui, bahwa dari siaran pers yang dikirim LBH Medan bernomor 175/PP/LBH/X/2020, menjelaskan bahwa Devis Abuimau Karmoy bekerja di TVRI Stasiun Sumut sejak Oktober 2013 sampai 31 Desember 2017, yang diduga diberhentikan secara sepihak oleh pihak TVRI Stasiun Sumut.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Hafnizar
Editor: Redaksi
Photographer: DailyKlik.id

Baca Juga