Sekilas Info

Babak Baru Gugatan Kontributor TVRI, LBH Medan Sebut Ini Pertama di Indonesia

Ketua majelis hakim Jarihat Simarmata tengah memeriksa keabsahan berkas Kuasa Hukum Tergugat dan Penggugat sesaat setelah sidang PHI ini dibuka di ruang sidang Cakra 7 pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/11/2020).

“Hari ini  tanggal 3 November 2020 merupakan sidang pertama Devis Abumau Karmoy di Pengadilan Hubungan Indusrtial pada pengadilan Negeri Medan pasca dugaan pemberhentian sepihak sekitar 2 Tahun 10 Bulan lalu,” tulis siaran pers LBH Medan.

Kata LBH Medan, apa yang dilakukan penggugat merupakan babak baru Devis Abumau Karmoy untuk memperjuangakan hak-haknya sebagaimana yang telah diatur oleh UU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan.

“Bahwa perlu diketahui, sebelumnya Devis Abuimau Karmoy telah membuat pengaduan kepada pihak Disnaker Provinsi  Sumut atas pemberhentian sepihak yang menimpanya, dan hingga sampai saat ini pihak pengawasan Disnaker Provinsi Sumut telah membuat Nota I tanggal 22 Agustus 2019 dan Nota II tanggal 18 September 2019,” beber LBH Medan.

Namun, kata LBH Medan, atas Nota tersebut pihak Disnaker Provinsi Sumut mengatakan tidak mendapat jawaban Kementerian terkait.

“Informasi terakhir yang diterima pihak Disnaker telah memanggil pihak TVRI, Namun pihak TVRI tidak hadir dan langkah selanjutnya Disnaker Provinsi Sumut akan melakukan pemanggilan untuk panggilan yang ke-II,” ujar Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra.

LBH Medan mendesak TVRI Stasiun Sumut untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya.

“Apabila ini tidak diselesaikan, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Stasiun Sumut yang mempunyai slogan TVRI Pemersatu Bangsa,” sebutnya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Hafnizar
Editor: Redaksi
Photographer: DailyKlik.id

Baca Juga