Sekilas Info

Abaikan Hak Asuh Anak, Wanita Ini Adukan Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu

Ilustrasi

“Mengabaikan anak ya ada juga unsur-unsur pidana, tetapi (dalam kasus ini) kita tekan ke perdata karena berkaitan dengan ganti rugi, disini bisa digugat ke Pengadilan,” tegas Zakaria.

Terkait adanya surat perjanjian yang dibuat antara Melati dan IR, menurut Zakaria hal itu seharusnya tidak terjadi, apalagi jika perjanjian tersebut dilakukan dengan tekanan terhadap korban.

“Kalau perjanjian itu tentang tanggungjawab sampai tidak melanggar peraturan yang berlaku ya tidak ada masalah, tetapi perjanjian itu kan merugikan perempuan. Tidak boleh ada perjanjian yang melanggar,” tandasnya.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9
Penulis: Devis
Editor: Redaksi

Baca Juga