Sekilas Info

Abaikan Hak Asuh Anak, Wanita Ini Adukan Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu

Ilustrasi

Abaikan Hak Anak Bisa Dipidana

Terkait kasus keperdataan ini, praktisi hukum Zakaria Rambe SH di Medan yang diminta tanggapannya mengatakan bahwa dalam hukum keperdataan meskipun anak itu lahir diluar pernikahan, hak anak itu tetap ada pada orang tuanya.

Praktisi Hukum, Zakaria Rambe SH

“Walaupun anak tersebut terlahir sebagai anak diluar nikah, orang tua tetap bertanggungjawab terhadap kehidupan si anak mulai dari dilahirkan hingga dinilai cakap menurut hukum. Tanggungjawab itu berupa materi dan imateri, mulai dari pendidikan dan kebutuhan dasar si anak. Kebutuhan dasar itu berupa sandang, pangan dan persiapan masa depan,” jelas pentolan Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) di Medan, Rabu (28/10/2020).

Zakaria Rambe menambahkan hak keperdataan yang ada pada anak melekat sejak lahiriah melalui hasil perkawinan.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9
Penulis: Devis
Editor: Redaksi

Baca Juga