Sekilas Info

Winardi Terbukti Sebagai Penjual Sabu

"Meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Winardi dengan pidana selama 5 tahun penjara," ucap JPU Nur Ainun saat di Ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam tuntutan JPU juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan penjara.

Setelah mendengar tuntutan dari Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Ali Tarigan SH, menunda persidangan hingga pekan depan.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Hafnizar Sagala

Baca Juga