Winardi Terbukti Sebagai Penjual Sabu
"Meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Winardi dengan pidana selama 5 tahun penjara," ucap JPU Nur Ainun saat di Ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam tuntutan JPU juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan penjara.
Setelah mendengar tuntutan dari Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Ali Tarigan SH, menunda persidangan hingga pekan depan.








Komentar