Winardi Terbukti Sebagai Penjual Sabu
Mengutip dakwaan JPU, terdakwa ditangkap saat menyerahkan barang haram sabu seberat 0,09 gram kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli di Jalan Antariksa Gang Pipa V Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, Sabtu 15 Februari 2020 sekira pukul 15.00 Wib.
Perbuatan Terdakwa dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.








Komentar