Sekilas Info

Winardi Terbukti Sebagai Penjual Sabu

Mengutip dakwaan JPU, terdakwa ditangkap saat menyerahkan barang haram sabu seberat 0,09 gram kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli di Jalan Antariksa Gang Pipa V Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, Sabtu 15 Februari 2020 sekira pukul 15.00 Wib.

Perbuatan Terdakwa dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Hafnizar Sagala

Baca Juga