Punya Pacar Tapi Dianiaya, Dodi Disidang
Sesuai Hasil Visum Et Repertum Nomor:R/196/VER UM/VI/2020/RS. Bhayangkara yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara TK. II Medan tanggal 08 Juni 2020 ditandatangani oleh dr. Gregorius Purba.
Perbuatan terdakwa Dodi Syahputra alias Dodi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.
Baca juga: Miliki 0,16 Gram Sabu, Supir Truk Dihukum 4 Tahun Penjara








Komentar