Sekilas Info

Dua Tersangka Meninggal di Polsek Sunggal, LBH Medan Minta Atensi Kapolda dan Komnas HAM

Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH

“Dan Perkap 14 tahun 2011 Pasal 7C tentang Kode Etik yang bahwasanya seorang (anggota) kepolisisan harus menjalankan tugas secara Profesional, Proposional dan Prosedural. Namun kenyataanya jauh berbeda yang dilalukan oleh pihak Polsek Sunggal terhadap beberapa tersangka diantaranya 2 tersangka yang telah Meninggal dunia,” tulis LBH Medan.

“Maka dengan begitu, LBH Medan meminta kepada Kapolda dan Komnas Ham mengusut tuntas kasus ini, seraya itu meminta LPSK untuk memberikan perlindungan Hukum terhadap enam tersangka yang sedang ditahan (Polsek Medan Sunggal),” tukas LBH Medan.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi

Baca Juga