Sekilas Info

Dua Tersangka Meninggal di Polsek Sunggal, LBH Medan Minta Atensi Kapolda dan Komnas HAM

Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH

Irvan Saputra menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 27 (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, 28A, 28D, 28G UUD 1945 secara tegas mengatur bahwa segala warga negara bersama kedudukannya, berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Baca juga: Kerap Menyuarakan Kasus Korupsi di Sumut, Aktivis Anti Korupsi di Teror OTK

“Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia,” jelasnya.

Selain itu, LBH Medan juga menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi

Baca Juga