Jurtul KIM, Doli Divonis 1 Tahun Penjara

Medan - Terdakwa Doli Kristianto Sidabutar juru tulis (jurtul) togel dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kadir saat dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/10/2020).
"Mengadili menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Doli Kristianto Sidabutar selama 1 tahun penjara dan dipotong masa tahanan," ucap ketua Majelis Hakim, Abdul Kadir.
Setelah mendengar putusan dari Majelis Hakim, baik penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan terima.
Komentar